Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan dapat melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan di Daerah untuk menyalurkan Tenaga Kerja Lokal. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk lebih terbuka dalam pengembangan pola kemitraan sesuai dengan kondisi Perusahaan dan budaya masyarakat setempat. (3) Penyaluran Tenaga Kerja Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kompetensi maupun keahlian yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Koreksi Anda