Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi informasi: a. Pencari Kerja; b. Lowongan Pekerjaan; dan c. Penempatan Tenaga Kerja. (2) Pelayanan Penyuluhan Jabatan dan Bimbingan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diberikan kepada Pencari Kerja melalui pelayanan IPK dan wawancara. (3) Pelayanan Perantaraan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi: a. pelayanan kepada Pencari Kerja; b. pelayanan kepada Pemberi Kerja; c. pencarian Lowongan Pekerjaan; d. pencocokan antara Pencari Kerja dengan Lowongan Pekerjaan; e. Penempatan Tenaga Kerja di dalam dan luar Hubungan Kerja; f. tindak lanjut Penempatan Tenaga Kerja; dan g. pelaporan Penempatan Tenaga Kerja secara berkala. (4) Penempatan Tenaga Kerja di luar Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda