Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan Penempatan Tenaga Kerja AKAN.
(2) Penempatan Tenaga Kerja AKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. private to private;
b. government to government;
c. government to private;
d. untuk kepentingan Perusahaan sendiri; dan/atau
e. mandiri.
Koreksi Anda
