Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan Penempatan Tenaga Kerja AKAN. (2) Penempatan Tenaga Kerja AKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme: a. private to private; b. government to government; c. government to private; d. untuk kepentingan Perusahaan sendiri; dan/atau e. mandiri.
Koreksi Anda