Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Penempatan Tenaga Kerja di dalam negeri; dan b. Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri.
Koreksi Anda