Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Tenaga Kerja dilaksanakan berdasarkan asas:
a. terbuka;
b. bebas;
c. obyektif;
d. adil; dan
e. setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menempatkan Tenaga Kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
(3) Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
