Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan melaksanakan pengukuran produktivitas pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Daerah.
(2) Pengukuran produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
