Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan menyelenggarakan konsultansi produktivitas pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Daerah. (2) Konsultansi produktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan peningkatan produktivitas Tenaga Kerja; dan b. bimbingan konsultansi produktivitas Tenaga Kerja.
Koreksi Anda