Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
