Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsif efisiensi dan transparansi.
(2) Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
