Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Komisaris berupa laporan pengawasan terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS. (2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akhir triwulan berkenaan. (3) Laporan tahunan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) ditutup. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh RUPS.
Koreksi Anda