Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyusun rencana bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana bisnis paling sedikit memuat: a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya; b. kondisi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda); c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis; dan d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja. (3) Direksi menyampaikan rancangan rencana bisnis kepada Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dan ditandatangani bersama. (4) Rencana bisnis yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan. (5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja. (6) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda