Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. pemantauan dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda