Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Daerah mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
