Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis Badan Usaha Milik Dearah; dan
c. Pejabat Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
