Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Koreksi Anda
