Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
