Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS. (2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari Pemerintah Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda