Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah). (2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh. (3) Modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) bersumber dari: a. penyertaan modal Pemerintah Daerah; b. pinjaman; c. hibah; dan d. sumber modal lainnya. (4) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah: a. kapitalisasi cadangan; b. keuntungan reevaluasi aset; dan c. agio saham. (5) Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan atau pengurangan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengaturan tentang Modal Dasar, modal ditempatkan dan Modal Disetor diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda