Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Intan Banjar yang masih menjabat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dikukuhkan sebagai Komisaris dan Direksi PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dengan periodesasi masa jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang telah ditetapkan.
(2) Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa jabatan pertama sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi dengan batasan pengangkatan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pegawai PDAM Intan Banjar beralih status menjadi pegawai PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
Koreksi Anda
