Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua peraturan yang telah ditetapkan dan mengatur mengenai PDAM Intan Banjar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Perubahan nomenklatur dan penyesuaian nama jabatan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.
Koreksi Anda