Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba bersih diputuskan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(3) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mempunyai saldo laba yang positif.
(4) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(5) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(6) PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) menyisihkan laba bersih untuk melaksanakan tanggung jawab sosial paling sedikit 4%.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laba bersih diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
