Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) meliputi: a. menyelenggarakan kegiatan pelayanan air bersih dan/atau air minum bagi masyarakat; b. menyelenggarakan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan penyediaan air bersih/air minum bagi masyarakat yang diperintahkan oleh pemerintah; dan c. melaksanakan kegiatan investasi lainnya yang berhubungan dengan bidang layanan air bersih dan/atau air minum dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dan perolehan keuntungan. (2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Akta Pendirian PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (3) Selain usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dapat: a. mengembangkan usaha lainnya yang menunjang usaha bidang air bersih dan/atau air minum dengan persetujuan Komisaris dan/atau pemegang saham; b. membentuk anak perusahaan; dan/atau c. memiliki saham pada perusahaan lain. (4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, didasarkan atas analisa kelayakan oleh analis investasi yang profesional dan independen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan usaha lain, pembentukan anak perusahaan dan pemilikan saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda