Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. perubahan bentuk hukum; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan pendirian PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); d. kegiatan usaha; e. jangka waktu berdiri; f. modal dan saham; g. organ PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); h. kepegawaian PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda); i. satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; j. perencanaan, operasional dan pelaporan; k. penggunaan laba; l. anak perusahaan; m. evaluasi dan restrukturisasi; dan n. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda