Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pemindahtanganan. (2) Proses pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda