Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda). (2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Penyertaan Modal Berupa Uang; dan b. Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda