Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Pengurusan Perumda Pasar dilakukan oleh organ yang terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direktur.
Koreksi Anda
