Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
(1) Selain usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perumda Pasar dapat:
a. membentuk anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
dan/atau
b. memiliki saham pada perusahaan lain.
(2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan atas analisa kelayakan investasi yang profesional dan independen oleh Perumda Pasar serta pertimbangan Dewan Pengawas.
(3) Kepemilikan saham pada perusahaan lain dilaksanakan setelah ada pertimbangan Dewan Pengawas.
(4) Pembentukan anak perusahaan dan kepemilikan saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus mendapat persetujuan KPM.
(5) Pembentukan anak perusahaan dan pemilikan saham pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
