Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perumda Pasar meliputi:
a. penyediaan sarana dan prasarana pasar serta fasilitas penunjang; dan
b. pengelolaan pasar berupa pembinaan pedagang, ikut membantu menciptakan stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perumda Pasar melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. mendirikan, membangun dan/atau mengelola sarana dan prasarana pasar serta fasilitas penunjang di lokasi pengelolaan Perumda Pasar;
b. melakukan kerja sama dengan pihak lain;
c. melaksanakan upaya pemberdayaan pedagang pasar; dan
d. melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda Pasar.
Koreksi Anda
