Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Pendirian Perumda Pasar bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana kepada masyarakat sesuai dengan lingkup usahanya;
b. turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan menunjang kebijakan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi;
c. memanfaatkan sumber daya dan aset yang dimiliki Perumda Pasar berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
d. memperoleh laba dan/atau keuntungan; dan
e. meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda
