Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
6. Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah yang selanjutnya disebut PD Pasar Bauntung Batuah adalah Perusahaan Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7. Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah yang selanjutnya disebut Perumda Pasar adalah Perusahaan Umum Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
8. Modal Dasar adalah jumlah seluruh nilai modal dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya dari Pemerintah Daerah kepada Perumda Pasar.
9. Modal Disetor adalah modal yang telah disetorkan baik dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya kepada Perumda Pasar.
10. Anggaran Dasar Perumda Pasar yang selanjutnya disebut anggaran dasar adalah keseluruhan pengaturan umum yang meliputi pengelolaan Perumda Pasar guna menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
11. Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
12. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah
13. Direksi adalah Organ Perumda Pasar yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perumda Pasar untuk kepentingan Perumda Pasar, sesuai dengan maksud dan tujuan Perumda Pasar serta mewakili Perumda Pasar, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14. Tahun Buku adalah suatu masa yang menunjukkan periode akuntansi yang berlaku.
15. Laba Bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
16. Dividen adalah pembagian laba bersih atas hasil usaha Perumda Pasar pada tahun buku yang telah dilalui kepada Daerah/Pemerintah Daerah KPM selaku pemilik modal yang besarnya ditetapkan oleh KPM.
17. Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen Perumda Pasar untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat, baik bagi Perumda Pasar sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
18. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
Koreksi Anda
