Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi PT. Baramarta (Perseroda) terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada Komisaris.
(2) Laporan bulanan dan Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada RUPS.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(6) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima betas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh RUPS.
(7) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(8) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(9) Tata cara penyampaian dan publikasi laporan tahunan Direksi berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
