Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD melaksanakan pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik pada PT. Baramarta (Perseroda). (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayananan publik.
Koreksi Anda