Koreksi Pasal 75
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) DPRD melaksanakan pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik pada PT. Baramarta (Perseroda).
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayananan publik.
Koreksi Anda
