Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. pemantauan dan evaluasi; f. administrasi pembinaan; dan g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah. (2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis PT. Baramarta (Perseroda) disesuaikan dengan Perangkat Daerah atau unit kerja pada Perangkat Daerah yang menangani BUMD
Koreksi Anda