Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis. (2) Kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. subsidi; b. penugasan; c. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; d. pengalihan aset tetap; e. kerja sama; f. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; g. pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi; h. penghasilan Komisaris dan Direksi; dan i. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. Baramarta (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda