Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keuangan PT. Baramarta (Perseroda) tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PT. Baramarta (Perseroda) dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya. (2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Koreksi Anda