Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) PT. Baramarta (Perseroda) wajib melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkat atau jenjang organisasi dalam tahap perencanaan, operasional dan pelaporan.
(2) Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Ketentuan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan PT. Baramarta (Perseroda);
b. mengoptimalkan nilai PT. Baramarta (Perseroda) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan PT. Baramarta (Perseroda) secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ PT Baramarta (Perseroda);
d. mendorong agar organ PT. Baramarta (Perseroda) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PT. Baramarta (Perseroda);
e. meningkatkan kontribusi PT. Baramarta (Perseroda) dalam perekonomian Daerah; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi Daerah.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah perubahan bentuk hukum PT .
Baramarta (Perseroda).
(6) Ketentuan tata kelola perusahaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Koreksi Anda
