Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan PT. Baramarta (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
(2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari Pemerintah Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan PT. Baramarta (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
