Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri atas:
a. RUPS tahunan; dan
b. RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Dalam RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan semua dokumen dari laporan tahunan PT. Baramarta (Perseroda).
(5) RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT. Baramarta (Perseroda).
Koreksi Anda
