Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Baramarta (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar PT.
Baramarta (Perseroda).
Koreksi Anda
