Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilakukan oleh organ yang terdiri atas : a. RUPS; b. Komisaris; dan c. Direksi. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda