Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Baramarta (Perseroda) dilakukan oleh organ yang terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
