Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar pada saat pendirian PT. Baramarta (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah). (2) Modal dasar PT. Baramarta (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) sudah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. (3) Pengaturan tentang Modal Dasar, modal ditempatkan dan Modal Disetor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda