Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemegang Saham, pemindahtanganan Saham dan duplikat Saham diatur dalam Anggaran Dasar dan ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
