Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT. Baramarta (Perseroda) meliputi : a. pertambangan umum dan energi; b. perdagangan dan jasa; dan c. usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda