Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BARAMARTA MENJADIPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BARAMARTA (PERSERODA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perubahan bentuk hukum; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan; d. kegiatan usaha; e. jangka waktu berdiri; f. modal; g. saham; h. organ; i. kepegawaian; j. tata kelola perusahaan; k. satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; l. penetapan dan penggunaan laba bersih; m. anak perusahaan; n. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan; o. pembubaran; p. kepailitan; dan q. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda