Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018.
PERDA Nomor 9 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
TUJUAN, BESARAN, SUMBER DANA CADANGAN DAN PERIODE SERTA JENIS PENGELUARAN
PENGELOLAAN
Penempatan Dana Cadangan
Penggunaan Dana Cadangan
PERTANGGUNGJAWABAN
KETENTUAN PENUTUP