Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Setiap penghuni rumah kos wajib: a. mentaati semua peraturan/tata tertib rumah kos; b. menjaga ketentraman dan ketertiban, serta mencegah adanya kegatan yang menimbulkan keresahan masyarakat sekitar; e. saling menghormati dan menghargai sesama penghuni rumah kos; d. menerima tamu di tempat yang telah disediakan/ruang khusus bertamu; e. melaporkan kedatangan tamu yang mengnap kepada pemilik rumah kos atau pengelola rumah kos; dan f menunjukan akta nikah bagi yang berstatus suami istri atau akta keluarga bag yang berstatus anak kandung. (2 Perihik rumah kos wajib mengeluarkan penghuni rumah kos yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (
Koreksi Anda