Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
Perilik rumah kos yang telah melaksanakan penyelenggaraan rumah kos sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama l (satu] tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB Xll KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda
