Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(I) Pemilik rumah kos yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat [2) dan ayat (4), Pasal 7, Pasal 9 ayat (I), ayat (3), dan ayat (4), Pasa) 10, Pasal I 1 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (I), dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat [lJ berupa
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. denda administratif;
e. pencabutan sementara izin; dan
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
