Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan rumah kos [2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Bu pati.
Koreksi Anda