Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGOARAAN RUMAH KOS
Teks Saat Ini
(l) Permilik rumah kos melakukan pengelolaan rumah kos [2) Pemilik rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat (I wajib bertempat tinggal dalam lingkungan kelurahan atau desa lokasi rumah kos
(3) Dalam hal perilik kos bertempat tinggal di luar kelurahan atau desa lokasi rumah kos, pengelolaan rumah kos wajib dilimpahkan kepada orang lain sebagai pengelola rumah kos.
(4) Pengelola rumah kos sebagaimana dimaksud pada ayat [3) wajib bertempat tinggal dalam lingkungan kelurahan atau desa lokasi rumah kos yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Koreksi Anda
