Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang UPAYA KESEHATAN (a) UPAYA KESEHATAN (b)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungiawab atas t ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdiri dari sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, dan pembiayaan. (2) Bupati berwenang membangun sistem informasi ! kegawatdaruratan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan : I kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan Kejadian 4 Luar Biasa (KLB). · (3) Dinas Kesehatan bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan kegawatdaruratan dan penanganan KLB.
Koreksi Anda